Step 20: bila ingin menambahkan jumlah slide kalian, copy dari kode <!-- slide 1 code start --> sampai <!-- slide 1 code end --> kemudian paste dibawah <!-- slide (nomer akhir) code end -->
Tuesday, 12 November 2024
Analyzing and study blog with me (Add slide in blogger)
Step 20: bila ingin menambahkan jumlah slide kalian, copy dari kode <!-- slide 1 code start --> sampai <!-- slide 1 code end --> kemudian paste dibawah <!-- slide (nomer akhir) code end -->
Tuesday, 5 November 2024
Hoaks? Lebih Gokil dari Film Sci-Fi!
Hoaks? Lebih Gokil dari Film Sci-Fi!
Hoax yaitu informasi yang dibuat-buat untuk menutupi informasi yang sebenarnya sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan akan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
Kalian tahu tidak mengenai beredarnya sebuah narasi yang mengklaim bahwa perusahaan obat berasal dari Amerika Serikat, Pfizer yang meminta maaf mengenai vaksin Covid-19 yang mereka edarkan menyebabkan banyak yang meninggal, lumpuh dan sakit parah. Tapi apakah narasi tersebut benar?
Mari kita menjadi detektif bersama dan menelusuri kasus ini lebih lanjut!
Narasi tersebut menjadikan The National Pulse sebagai informasinya, yang berjudul“Pfizer Says ‘Sorry’ for Illegally Promoting Unlicensed COVID Vax with No Safety Data.”
Artikel tersebut menjelaskan bahwa Pfizer melanggar aturan publikasi obat. Mereka mempromosikan Vaksin Covid-19 di Twitter sebelum mendapatkan lisensi. Seharusnya promosi obat atau vaksin harus mendapatkan lisensi dan telah diuji keamanan dari obat yang di promosikan. Mempromosikan obat atau vaksin juga memerlukan informasi yang lengkap. Sedangkan Tweet dari Pfizer merupakan Tweet yang singkat sehingga dianggap tidak layak untuk dipromosikan. Pfizer belum mendapatkan izin dari pemerintahan Inggris. Dalam artikel tersebut, pemerintah Inggris menyatakan bahwa Pfizer telah menyebarluaskan sebuah vaksin yang belum mendapatkan lisensi atau belum diberi izin.
Pada akhir tahun 2020, Pemerintah Inggris akhirnya memberi izin dan akhirnya vaksin yang diedarkan Pfizer disuntikan kepada masyarakat Inggris dan sudah tertulis dalam artikel Cbsnews.com.
Di Indonesia, Vaksin covid-19 yang diedarkan oleh Pfizer telah mendapatkan izin oleh BPOM yang bekerja sama dengan Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19 dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan disuntikan kepada masyarakat Indonesia.
Mengenai narasi yang menyatakan bahwa vaksin covid-19 buatan Pfizer menyebabkan banyak yang meninggal, lumpuh dan sakit parah; Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat mengatakan bahwa Vaksin buatan Pfizer dan vaksin buatan perusahaan lain, semua dapat menyebabkan efek samping kepada beberapa orang. Efek samping tersebut bersifat ringan dan tidak membahayakan nyawa. Vaksin covid-19 dapat membuat manusia lebih kebal terhadap virus lain.
Sesungguhnya Pfizer memohon maaf atas satu tweet dari pegawainya yang mempromosikan vaksin Pfizer saat produk itu belum mendapat izin di Inggris. Namun sesungguhnya, akhirnya Inggris menggunakan vaksin tersebut setelah izin dikeluarkan.
Pfizer telah mempromosikan vaksinnya tanpa izin, dan hal tersebut termasuk penyebaran informasi yang salah. Maka kasus mengenai promosi vaksin oleh Pfizer harus ditangani karena telah menyebabkan ketidaknyamanan masyarakat dan melanggar aturan.
PMCA mempublikasikan keterangan lengkap mengenai kasus penyebarkan informasi yang salah (HOAX). Pengaduan kasus bernomor AUTH/3741/2/23 tersebut diterima tanggal 15 Februari 2023 dan selesai ditangani pada 1 Maret 2024.
Kesimpulan Kasus:
The Panel ruled a breach of the following Clauses of the 2019 Code:
Breach of Clause 2 | Bringing discredit upon, and reducing confidence in, the pharmaceutical industry |
Breach of Clause 3.1 | Promoting an unlicensed medicine |
Breach of Clause 7.2 | Making a misleading claim |
Breach of Clause 7.9 | Making claims that did not reflect the available evidence regarding possible adverse reactions |
Breach of Clause 9.1 | Failing to maintain high standards |
Penerjemahan:
Pelanggaran Klausul 2
Mendiskreditkan dan mengurangi kepercayaan terhadap industri farmasi
Pelanggaran Klausul 3.1
Mempromosikan obat yang tidak berlisensi
Pelanggaran Klausul 7.2
Membuat klaim yang menyesatkan
Pelanggaran Klausul 7.9
Membuat klaim yang tidak mencerminkan bukti yang tersedia mengenai kemungkinan reaksi merugikan
Pelanggaran Klausul 9.1
Gagal mempertahankan standar yang tinggi
Pada kesimpulannya, Pfizer dan narasi dari Facebook keduanya salah. Mereka berdua menyebarkan informasi yang tidak benar. Untuk kasus Pfizer, mereka telah membuat klaim mengenai vaksin mereka tanpa disertakan bukti dan tidak menambahkan informasi yang lengkap bahkan mempromosikan vaksinnya tanpa izin.
Waduh... Gimana nih ges? kalau sudah berhubungan dengan izin dan kesehatan orang banyak susah sih... harusnya mereka tidak membuat klaim dan memposting tanpa izin dulu agar tidak membuat orang lain cemas. kalau kasus narasi yang di upload di Facebook, mereka harusnya research dulu... haduh... gimana sih?
Nah, dari postingan ini kita dapat belajar guys. Kita harus mulai research dulu sebelum mengupload sesuatu. Kita juga harus mematuhi aturan dalam kebijakan penggunaan sosial media dan tidak membuat klaim sembarangan tanpa informasi yang lengkap.
Sampai sini dulu ya. See you in the next journey!
sumber:
https://www.cbsnews.com/news/covid-vaccine-uk-approves-emergency-use-pfizer-biontech/
Call to action!
The text on your call to action button should be large and bold, properly suited to thesize and color of the button itself.
Email Subscribeclock
video
Popular Posts
-
Menambah Halaman Blog sumber: Buku Informatika Erlangga Kurikulum merdeka Halaman: 52-54 Setiap postingan yang ditempatkan di blog akan ...
-
Agustus Ceria Dengan SMPK Santa Maria 2! Halo Panderman! SMPK ST. Maria is here to report a great update! Bulan Agustus merupakan bu...
-
My Definition of I ≠ DOLL source: https://youtu.be/9trNIRzbPMc?si=JPWNiZktP4TYkADE I ≠ DOLL adalah lagu yang dinyanyikan Huh Yunji...
About Me
Blogger templates
Blogroll
Search This Blog
Blog Archive
- November 2024 (2)
- October 2024 (4)